Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Kasus Penipuan

oleh -176 Dilihat

Jakarta – Gabungan Intelijen Kejaksaan RI menangkap terpidana Kim Johanes Mulia, Direktur Utama PT. Detta Marina, di Hotel Arya Duta Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

“Penangkapan tersebut merupakan kerjasama Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Setelah dilakukan penangkapan, “selanjutnya oleh Tim Jaksa Kejari (Kejaksaan Negeri) Jakarta Pusat di eksekusi dengan dimasukan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Klas II-A Salemba, Jakarta Pusat, untuk menjalani hukuman selama 2 (dua) tahun penjara,” ujarnya.

Mukri menjelaskan, Terpidana Kim Johanes Mulia dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak bulan Oktober 2018 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 727 K/PID/2018 tanggal 05 September 2018, dimana terpidana Kim Johanes Mulia telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Penipuan” dan dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

“Perbuatan terpidana Kim Johanes Mulia mengakibatkan saudara Adang Bunyamin mengalami kerugian sebesar Rp. 31.500.000.000,- (tiga puluh satu milyar lima ratus juta rupiah),” jelasnya.

Ia juga menegaskan, “tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan untuk bersembunyi,” tegasnya.

Hingga bulan September 2019 ini, Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-119.(Her)