Gabungan Intelijen Kejaksaan Tangkap Terdakwa Narkoba

oleh -66 Dilihat
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung
Dr. Mukri, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Mukri mengatakan, terdakwa Cintia Bella Beddu yang kabur dari Rumah Tahanan (Rutan) Palu, terkait kasus narkoba kini telah tertangkap kembali.

“Terdakwa ditangkap kembali oleh tim intelijen gabungan, di antaranya dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng),” ujar Dr Mukri.

Sementara itu, dalam keterangan Pers tertulis, Kasi Penkum Kejati Sulteng, Andi Rio R. Rahmatu menyampaikan, terdakwa Cintia yang melarikan diri dari Rutan Palu ditangkap di Jl. Bukit Tinggi Lr. Posintuwu No. 139, Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulteng.

“Terdakwa Cintia Bella Beddu didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang bersangkutan lari sejak 17 Januari 2018 dan pimpinan kami memerintahkan dalam 7×24 jam terdakwa harus diringkus,” katanya.

“Alhamdulillah berkat kerja sama tim Kejaksaan baik Donggala, Banggai, dan aparat keamanan setempat, kami berhasil mendapatkan terdakwa sedang berada di rumah keluarganya,” kata Andi Rio.

Andi Rio menuturkan, penangkapan bermula ketika petugas mendapat informasi dari keluarga terdakwa yang telah berada di Kabupaten Banggai. Atas hal itu, Tim Tangkap Buronan Kejari Donggala langsung berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Banggai, dan bekerja sama dengan pihak Kepolisian.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *