Hakim PN Kuala Tungkal Tolak Eksepsi Budi Azwar

oleh -33 Dilihat

Kuala Tungkal – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Budi Azwar dan penasihat hukumnya terkait dengan perkara dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup, yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Dalam sidang kali ini, Senin (11/10/2021), Majelis Hakim yang di pimpin Sangkot Lombantobing, SH. MH mengungkapkan, bahwa apa yang di dakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuala Tungkal cukup kuat dan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Budi Azwar. Jadi, sidang lanjutan akan di gelar Senin depan dengan menghadirkan saksi-saksi.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagaiketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal (yn)