Hakim Vonis Mantan Walikota Jakarta Barat 4 Tahun Penjara

oleh -754 Dilihat

manta Walikota JakbarJakarta – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Mantan Walikota Jakarta Barat H. Fatahillah, SH.,MH dengan hukuman empat (4) tahun penjara, dan diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta  subsider 3 bulan kurungan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya, serta merugikan keuangan negara hingga Rp 4,8 milyar.” Kata Majelis Hakim yang di ketuai Sahlan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.(22/11)

Lanjut Hakim, adapun seharusnya terdakwa tidak menerima uang Rp 600 juta, yang berasal dari program swakelola refungsionalisasi kali dan sungai, serta pembersihan bangunan liar yang ada di 8 Kecamatan wilayah Jakarta Barat. Dan terdakwa seharusnya mencegah terjadinya korupsi yang berkaitan dengan dana swakelola tersebut, dimana dana swakelola tersebut di korupsi oleh terdakwa dan sejumlah orang yang merupakan anak buah terdakwa.

Sebelum menjatuhkan vonis, hakim menyatakan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa antara lain belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

Terhadap putusan ini, baik terdakwa maupun Jaksa menyatakan piki-pikir. Selama dalam persidangan terdakwa didampingi pengacara antara lain, Sulaiman Hadjarati SH, Fahmi SH dan MF Gunawan SH.

Hukuman bagi terdakwa ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan Jaksa Salman SH, yang sebelum yang menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 kurungan.

Seperti tersebut dalam dakwan Jaksa Salman SH, pada tahun 2013 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Walikota Jakarta Barat  pada  Suku Dinas Tata Air Pekerjaan Umum (Sudin PU ) mendapat  anggaran Rp  92 milyar lebih.

Dengan adanya program Refungsionalisasi sungai dan kali dan penerbitan bangunan liar di wilayah kota Administrasif Jakarta Barat, maka dana yang ada dicairkan sebesar Rp 4,8 milyar pada tanggal 15  November 2013,  setelah adanya Surat Perintah Tugas  (SPT) yang ditandatangani Walikota Jakarta Barat, H. Fatahillah.

Berdasarkan ketentuan yang ada, dana itu hanya dicairkan 50% saja, yaitu Rp 2,4 milyar,  dan sisanya dicairkan kemudian. Ini semua setelah adanya perintah dari terdakwa H. Fatahilah,  Drs Asril Marzuki (disidang terpisah) dan Ir.Pamuji. Tapi uang negara tersebut dibuat bancakan rame-rame, pekerjaan yang seharusnya dilaksanakan tidak bisa dipertanggung jawabkan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *