Intelijen Kejagung Tangkap Terpidana Penggelapan Pajak

oleh -44 Dilihat
Photo : M. Rum Kapuspenkum Kejagung
Photo : M. Rum Kapuspenkum Kejagung

Jakarta – Dalam siaran Persnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum mengatakan, Tim Intelijen Kejaksaan Agung berhasil menangkap dan mengamankan terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Direktur CV Hasrat, Albertus Irwan Tjahjadi Oedi di Bandara Internasional Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur, kamis (25/1).

M. Rum menjelaskan, Penangkapan Albertus Irwan Tjahjadi Oedi sudah berkekuatan hukum tetap (Impeach), berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1124 K/Pid.Sus/2013 tanggal 11 November 2013, dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman Pidana penjara selama 2 tahun, dan denda sebesar 3 X Rp 10.688.720.569 atau Rp 32 051.161.707 (Tiga puluh dua milyar lima puluh satu juta seratus enam puluh satu ribu tujuh ratus tujuh rupiah).

Lanjutnya, dalam amar putusan itu menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, yaitu dengan sengaja menyampaikan SPT Tahunan PPh WP Badan dan SPT masa PPN Tahun 2001 yang isinya tidak benar, serta memungut PPN tetapi tidak menyetorkan ke kas

Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Dipaparkan M. Rum, perbuatan yang dilakukan terpidana ini sekitar tahun 2001, Albertus selaku Direktur CV. Hasrat secara sengaja dengan cara menyampaikan Surat pemberitahuan Tahunan pajak Penghasilan Badan, yang isinya tidak benar dan tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa pajak Pertambahan Nilai PPN bulan Juni, Juli, Oktober dan November 2001.

Tambahnya, tidak menyetor ke Kas Negara atas pajak yang telah dipotong/dipungut, dan tidak memungut PPN terhadap lawan transaksi yang mempunyai hubungan istimewa, sehingga mengakibatkan kerugian negara pada pendapatan negara sebesar Rp.10,683.720.569. (Sepuluh milyar enam ratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus dua puluh ribu lima ratus enam sembilan rupiah).(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *