Jam Pidsus Meminta Penyerahan Ketiga Tersangka Kondensat Utuh

oleh -65 Dilihat
Jampidsus Adi Toegarisman
Jampidsus Adi Toegarisman

Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Adi Toegarisman menegaskan, agar ketiga tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, datang dan hadir dalam pelimpahan berkas.

“Karena tersangkanya tiga, saya minta ketiga-tiganya datang,” ujar Adi Toegarisman di Kejagung, Rabu (10/1/2018).

Menurut Adi, penyerahan tiga tersangka sekaligus menepis perlakukan diskriminatif dalam penanganan perkara korupsi. Kejagung sudah menyatakan berkas perkara Kondensat sudah lengkap atau P21 setelah selama dua tahun ditangani Bareskrim Polri.

Dijelaskannya, Tiga tersangka itu yakni atas nama tersangka ‘RP’ selaku Kepala Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) dan ‘DH’ selaku Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas yang dibuat satu berkas, berkas berikutnya atas nama ‘HW’ selaku Presiden Direktur PT TPPI.

Ia menyatakan optimistis kepolisian bisa menghadirkan tiga tersangka meski tersangka HW saat ini masih berada di Singapura.

“Meski satu tersangka masih buron, saya minta tiga-tiganya,” katanya.

Harusnya dihadirkan tiga tersangka itu, kata dia, supaya ada kepastian dan keadilan.

Sebelumnya Jaksa Agung HM Prasetyo mengimbau tersangka dugaan korupsi kondensat PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) yang merugikan keuangan negara 2,716 miliar dolar AS, ‘HW’ yang berada di Singapura, kembali ke Indonesia mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Saya juga tentunya imbau kepada Honggo (Presiden Direktur PT TPPI) yang sekarang katanya ada di Singapura pulanglah ke Indonesia, pertanggungjawabkanlah perbuatannya supaya proses hukumnya segera selesai,” ujarnya.

Kendati demikian, kata dia, kewenangan untuk menghadirkan Honggo berada di tangan kepolisian dan dirinya meyakini polisi bisa menghadirkan tersangka tersebut bersama dua tersangka lainnya untuk pelimpahan tahap dua yakni barang bukti dan tersangka.

“Usahakanlah si Honggo ini dihadirkan di Indonesia dan diserahkan kepada kita supaya penyelesainnya bisa dilakukan secara serentak bersama dua tersangka lainnya,” katanya.

Sebaliknya jika Honggo tidak hadir juga, kata dia, pihaknya bisa saja menyidangkan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa, dan kejaksaan sudah berpengalaman untuk soal itu.

“Jangan kaget kalau nanti tentunya hukuman in absentia ini lebih maksimal,” katanya.

Ia mengingatkan kembali kalau Honggo tidak merasa bersalah maka kembalilah ke Indonesia, kalau lari terbirit-birit berarti dirinya merasa takut bahwa dirinya bersalah.

“Saya yakin polisi berusaha untuk menghadirkan Honggo mengingat memiliki hubungan dengan interpol,” katanya.

JAM Pidsus menjelaskan kasus tersebut bermula saat PT TPPI ditunjuk oleh BP Migas untuk mengelola kondensat pada periode 2009 sampai 2011 namun ketika melaksanakan lifting pertama sekitar Mei 2009, itu belum ada kontraknya. “PT TPPI langsung lifting dan langsung mengolahnya,” katanya.

BP Migas juga melakukan penunjukan langsung penjualan minyak tanah/kondensat yang melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS 20/BP00000/2003-S0 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.

“Kemudian baru 11 bulan kemudian dibatkan kontrak pekerjaan itu, artinya tanda tangan atau surat kontraknya diberi tanggal mundur. Kemudian baru dilanjutkan kembali sampai 2011,” ujarnya.

Ditambahkan, pengelolaan kondensat itu dijual Pertamina awalnya sebagai bahan bakar Ron 88 namun oleh PT TPPI diolah menjadi LPG melalui perusahaan miliknya Tuban LPG Indonesia (TLI).

“Kira-kira ada 6 pelanggaran hukum dari kasus itu, kerugian negara hasil dari audit BPK 2,716 miliar dolar AS,” jelasnya.

Terkait kasus itu ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), JAM Pidsus menegaskan perkara itu belum ada TPPU-nya. “Tapi dari hasil koordinasi kami (Kejagung) ada komitmen dari kepolisian nanti jika dalam perkembangannya akan ditangani TPPU-nya,” terangnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *