JPU Tetap Pada Dakwaannya, Budi Azwar Terancam Hukuman Dua Tahun Enam Bulan Penjara

oleh -25 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang lanjutan dugaan pencurian buah kelapa sawit milik makin grup, dengan agenda Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Jabung Barat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Azwar.

“Sidang lanjutan yang ke 12 hari ini, Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap terdakwa Budi Azwar dengan pasal 363 ayat ke 4 pencurian dengan memberatkan,” ucap Panetra Muda Hukum PN Kuala Tungkal, Edi Santoso, S.H., Senin (22/11/2021).

Menurut Edi, dalam dakwaannya Jaksa tetap pada pasal yang di sangkakan 363 ayat ke 4, pencurian dengan memberatkan dengan ancaman 2 tahun 6 bulan Penjara.

“Sidang akan kembali di gelar pada tanggal 29 November 2021, dengan agenda Pledoi dari kuasa hukum terdakwa,” pungkasnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal. (yn)