JPU Tuntut Ammar Zoni 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -108 Dilihat

20171030_135613-1Jakarta – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tuntut pesinetron Ammar Zoni, dengan nama Muhamad Ammar Akbar (24) dan rekannya Rahmat Hidayat, dengan hukuman masing masing selama 1,5 tahun penjara, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.(16/11)

Dihadapan majelis jakim yang diketuai Sunarso SH tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan terdakwa Ammar Zoni terbukti  melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menggunakan narkotika golongan satu bagi diri sendiri,” ujar jaksa.

JPU meminta Majelis Hakim mengabulkan tuntutan yang diajukan, karena yang bersangkutan telah mengakui kepemilikan narkoba.

Ada beberapa hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan terhadap Ammar. Hal-hal yang memberatkan, menurut jaksa, adalah apa yang dilakukan oleh Ammar dianggap bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran segala jenis narkotika.

“Bahwa terdakwa sebagai public figure tidak memberikan contoh yang baik bagi anak muda dan masyarakat,” ucap jaksa.

Ada pun yang meringankan adalah Ammar telah mengakui dan menyesali perbuatannya secara terus terang di dalam persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Majelis Hakim memberikan kesempatan bagi Ammar Zoni untuk mengajukan nota pembelaan.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *