
Karawang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menggelar Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Berbasis Elektronik tahun 2025, bertempat di Aula Husni Hamid, Selasa (4/11/2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Provinsi Jawa Barat Mochamad Ade Afriandi menyampaikan, kebijakan pelaksanaan Pilkades Serentak Tahun 2025 secara elektronik atau digital di Jawa Barat sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Provinsi Jawa Barat Nomor: 143/PMD.01/DPM-DESA Tentang Fasilitasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Secara Elektronik/Digital.
Selain itu, ia juga menyampaikan pada pelaksanaan Pilkades Serentak secara digital ini tidak akan melanggar asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Pada pelaksanaannya juga masih ada asas pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Sesuai yang tercantum dalam edaran Gubernur Jawa Barat,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh menyampaikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Karawang akan terus melaksanakan sosialisasi mengenai pelaksanaan Pilkades Digital kepada masyarakat khususnya di desa yang melaksanakan pemilihan.
Ia menyebutkan, bahwa Kabupaten Karawang dipilih sebagai role model dalam pelaksanaan Pilkades Serentak tahun 2025 secara digital oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Kabupaten Indramayu. Adapun desa yang melaksanakan Pilkades berbasis elektronik/digital di Kabupaten Karawang sebanyak 9 (sembilan) Desa.
“Alhamdulillah kami Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang hadir bersama Kadis DPMD dan Forkopimda untuk melaksanakan sosialisasi pelaksanaan pemilihan kepala desa digital. Di Jawa Barat ini ada 2 Kabupaten (yang terpilih) Indramayu dan Karawang. Karawang ini akan dijadikan role model DPMD Jawa Barat, tadi sudah disosialisasikan bagaimana cara memilih, cara pelaksanaan termasuk kekhawatiran lainnya,” ujarnya.
(Red)