Kapuspenkum : Pengadilan Internasional Memenangkan Pemerintah RI Dengan Menolak Gugatan IMFA

oleh -68 Dilihat
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Mukri
Kapuspenkum Kejagung, Dr. Mukri

Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspuenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri mengatakan, Pengadilan internasional di Den Haag, Belanda, memenangkan Pemerintah Republik Indonesia (RI) dengan menolak gugatan Indian Metal Ferro and Alloy Limited (IMFA).

“Bahkan, IMFA dihukum untuk mengembalikan biaya yang dikeluarkan selama proses arbitrase kepada Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23,” ujar Dr Mukri kepada Wartawan, di Jakarta, Jumat (29/03/2019).

Dijelaskan Dr. Mukri, IMFA adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan. Keberhasilan penanganan perkara ini didukung oleh kerjasama tim terpadu yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tim Penanganan Gugatan Arbitrase IMFA, dengan Jaksa Agung sebagai leading sector yang telah diberikan kuasa khusus dari Presiden RI.

“Jaksa Agung RI Bapak Prasetyo telah memberikan kuasa substitusi kepada tim jaksa pengacara negara dan Kantor Hukum Simmons & Simmons, yang bekerja sama dengan Kantor FAMS Lawyer,” jelasnya.

Sambungnya, gugatan yang diajukan oleh IMFA terhadap Pemerintah RI pada tanggal 24 Juli 2015 dengan alasan adanya tumpang tindih IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh PT SRI dengan 7 perusahaan lain akibat adanya permasalahan batas wilayah yang tidak jelas.

“Dengan adanya tumpang tindih IUP tersebut, IMFA mengklaim bahwa Pemerintah RI telah melanggar BIT India-Indonesia dan mengklaim Pemerintah RI untuk mengganti kerugian kepada IMFA sebesar US $ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 Triliun,” terangnya.

“PT SRI merupakan badan hukum Indonesia akan tetapi pemegang saham dari PT SRI adalah Indmet Mining Pte Ltd (Indmet) Singapura, yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Indmet (Mauritius) Ltd, sedangkan saham dari Indmet (Mauritius) Ltd itu sendiri dimiliki oleh IMFA,” paparnya.

Mukri mengungkapkan, majelis arbiter dalam putusannya telah menerima bantahan Pemerintah RI mengenai temporal objection, yang pada pokoknya menyatakan bahwa permasalahan tumpang tindih maupun permasalahan batas wilayah merupakan permasalahan yang telah terjadi sebelum IMFA masuk sebagai investor di Indonesia.

“Sehingga dalam hal IMFA melakukan due diligence dengan benar maka permasalahan dimaksud akan diketahui oleh IMFA. Oleh karenanya, Pemerintah RI sebagai negara tuan rumah, tidak dapat disalahkan atas kelalaian investor itu sendiri,” ungkapnya.

Dengan demikian, tambah Mukri, Pemerintah RI telah dapat menyelamatkan keuangan negara sebesar US $ 469 juta atau sekitar Rp 6,68 Triliun.

“Selain itu juga, IMFA dihukum untuk membayar biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah RI sebesar US $ 2,975,017 dan GBP 361,247.23,” tandasnya.(Her)