Karena Sakit, Kejagung Bantarkan Penahanan Tersangka Dugaan Korupsi Dapen Pertamina

oleh -41 Dilihat
Jampidsus Adi Toegarisman Saat Menjawab Pertanyaan Wartawan Terkait Dugaan Korupsi Dapen Pertamina
Jampidsus Adi Toegarisman Saat Menjawab Pertanyaan Wartawan Terkait Dugaan Korupsi Dapen Pertamina

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) membantarkan penahanan ‘ESS’, tersangka dugaan korupsi dana pensiun (Dapen) PT Pertamina (Persero).

Terkait pembantaran, karena tersangka ESS dirawat di Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) Jakarta Selatan, setelah jatuh di kamar mandi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

“Sudah semingguan sakit, katanya jatuh di kamar mandi rumah tahanan. Dia punya darah tinggi dan jantung hingga dibawa ke rumah sakit terdekat RSPP,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Adi Toegarisman di Jakarta, Rabu (10/1).

JAM Pidsus menambahkan, ESS dirawat di RSPP sejak satu pekan lalu. Pihaknya tetap mengawasi Edward selama dirawat di RSPP.

“Saya sudah perintahkan untuk dilakukan ‘second opinion’,” katanya.

Penyidik juga mengawal selama perawatan ESS. RSPP dipilih sebagai tempat perawatan karena lokasinya dekat tempat penahanannya.

ESS yang menjabat sebagai Direktur Ortus Holding Ltd, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ditahan dari 20 November 2017 sampai 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

ESS ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) berdasarkan surat perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-93/F.2/Fd.1/10/2017 tanggal 27 Oktober 2017.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Her)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *