
Jambi – Sampai saat ini belum ada pelimpahan berkas ‘BA’ ke Kejati (Kejaksaan Tinggi) Jambi. Selaku penuntut perkara, Kejati Jambi sifatnya hanya menunggu hingga berkas pelimpahan datang.
Begitu dikatakan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jambi Lexy Fatharany, S.H., M.H kepada Wartawan, Senin (17/08/2021), mengenai perkembangan kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit.
“Berkas masih di Polda Jambi, dan belum ada dilimpahkan ke kami (Kejati Jambi-red). Kalau supir-supirnya ada 3 orang sudah kita sidangkan. Kita tunggu ajalah berkasnya dari Polda Jambi,” pungkas Lexy.
Sebelumnya, Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi beberapa waktu yang lalu telah memeriksa seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) terkait kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjabbar, Jambi.
Selain itu, penyidik Subdit III Ditreskrimum Polda Jambi juga telah menahan tiga orang dalam kasus yang sama.
(yn)