Dugaan TPPU, Kejagung Tahan Tersangka Di Rutan Cabang Salemba

oleh -50 Dilihat

20181106_213418Jakarta – Usai pemeriksaan, Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan terhadap, inisial ‘SFW’, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari inisial ‘PAW’, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi pengurusan pajak.

“SFW di tahan selama 20 hari di Rutan cabang Salemba, berdasarkan surat perintah penahanan Direktur Penyidikan Nomor Print-35/F.2/Fd.1/11/2018 06 November,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr Mukri, di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (6/11).

Dr Mukri mengatakan, penetapan tersangka SFW merupakan pengembangan perkara tersangka sebelumnya yaitu ‘PAW’. Tersangka SFW adalah istri dari tersangka PAW mantan pejabat Pelayanan Pajak (KPP) Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang kini bertugas di KPP Semarang, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi pengurusan pajak.

Sambungnya, SFW dijemput dirumahnya, di jalan taman Tlogomulyo, Pedurungan, Semarang, Jawa Tengah, karena dalam statusnya sebagai saksi, tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *