Kejaksaan Amankan Terpidana Korupsi Proyek Di Dinas Peternakan dan Perikanan Sumedang

oleh -53 Dilihat

IMG-20190227-WA0014_1Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang, Jawa Barat, akhirnya berhasil menangkap Dodi Sugriwan, terpidana kasus korupsi suistanable aquaqulture development for food security and proverty production tahun anggaran 2010, pada Dinas Peternakan dan Perikanan Kabupaten Sumedang.

“Terpidana ditangkap tim gabungan bidang intelijen dan pidana khusus Kejari Sumedang, di kediamannya Jalan Lingkar Karapyak RT 02/08 Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Rabu (27/2), sekitar pukul 11.oo Wib,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, di Jakarta, Rabu (27/2).

Dikatakan Mukri, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI (MARI) Nomor: 691.K/Pid.Sus/2015 tanggal 21 Januari 2015,Dodi Sugriwan dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi pidana 4 tahun penjara.

“Saat ini terpidana telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Sumedang untuk menjalankan pidana penjara,” terang Mukri.

Mukri menuturkan, terpidana Dodi Sugriwan merupakan buronan ke 23 tahun 2019 yang berhasil ditangkap tim jaksa berkat adanya program Tangkap Buronan 31.1 (Tabur 31.1) Kejaksaan RI. Program Tabur 31.1 menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 buronan setiap bulannya.

Mukri juga mengimbau, para tersangka maupun terpidana yang buron untuk menyerahkan diri. “Tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan. Di mana pun bersembunyi kami buru,” tandasnya. (Her)