Kejaksaan Dan LPPRRI Tandatangani Nota Kesepahaman “Jaksa Menyapa”

oleh -35 Dilihat

IMG-20180118-WA0005_1_1Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bersama Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPPRRI), melakukan penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), tentang Siaran Dialog Interaktif  “Jaksa Menyapa”, Kamis (18/1/2018).

Jaksa Agung HM. Prasetyo bersama Direktur Utama (Dirut) LPPRRI Rohanuddin, bersama-sama melakukan penandatangan nota kesepahaman, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyampaian publik di bidang hukum dan penegakan hukum, dengan konsep penyajian yang menarik dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta memberikan pelayanan siaran informasi, pendidikan tentang hukum, kontrol sosial serta menjaga citra positif bangsa di dunia internasional.

Upaya ini untuk peningkatan kesadaran hukum masyarakat dalam rangka mendukung keberhasilan program-program pembagunan nasional.

“Kerjasama ini untuk saling bersinergi, juga menyediakan akses pelayanan bagi publik, dalam upaya Pemerintah membawa informasi lebih mudah, terbuka, dan lebih luas kepada masyarakat,” ujar Jaksa Agung HM. Prasetyo.

Lanjut Jaksa Agung, ruang lingkup kerjasama ini meliputi pelaksanaan siaran Radio Dialog Interaktif dengan nama “Jaksa Menyapa” yang disiarkan melaui LPP RRI baik jaringan nasional Pro-3 FM-88.8 Mhz_MW-((( Khz maupun Stasiun RRI di daerah.

Dijelaskan Jaksa Agung, masyarakat juga sangat perlu pemahaman berbagai program kerja kejaksaan, misalnya dibentuk Tim TP4 baik di pusat maupun daerah, juga mengetahui tugas pokok Kejaksaan tidak hanya sebagai penuntut umum, namun ada tugas lain diantaranya sebagai jaksa penyidik tindak pidana korupsi dan sebagai jaksa pengacara negara di Pengadilan ataupun diluar Pengadilan

Hadir Wakil Jaksa Agung Armisyah, para Jaksa Agung Muda, Kabandiklat, Staf ahli, Pejabat eselon II, para pejabat Kejati beserta asisten Kejati, dan Kepala stasiun RRI di Seluruh Tanah Air.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *