Kejaksaan Tangkap Terpidana Mantan Pegawai BPD Bengkulu

oleh -73 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan Tim Kejaksaan Negeri Bengkulu serta Kejaksaan Negeri Rejang Lebong, menangkap mantan pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau sekarang menjadi Bank Bengkulu Cabang Curup, Indra Safri (54) dirumahnya, yang sudah buron selama belasan tahun.

“Terpidana Indra Syafri merupakan pelaku tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, bersama-sama dengan Ismuni Samal, yang juga buron dan telah ditangkap oleh Tim Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada tanggal 06 Maret 2019, yang selanjutnya di eksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Mukri menjelaskan, perbuatan terpidana Indra Syafri dan Ismuni Samal mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 1.091.777.789,00 (satu milyar sembilan puluh satu juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus delapan puluh sembilan rupiah).

“Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor: 26/PID/2003/PT.BKL tanggal 10 Mei 2003, Indra Syafri telah dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit pada BPD Cabang Curup tahun 1995-1996, secara bersama-sama dan dihukum 1 tahun dengan denda Rp. 2 juta subsidiair 2 bulan kurungan serta uang pengganti masing-masing sebesar Rp. 266.113.986,” terang Mukri.

Dengan tertangkapnya Indra Syafri, sambung Mukri, berarti Kejaksaan telah berhasil mengamankan buronan ke-118 di Tahun 2019.

“Kemudian terpidana Indra Syafri oleh Jaksa Kejari Rejang Lebong di eksekusi dengan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II-B Mentiring Kota Bengkulu untuk menjalani hukuman selama 1 (satu) tahun penjara,” jelasnya.(Her)