Kejari Jakarta Pusat Terima Pelimpahan Berkas Kivlan Zen

oleh -29 Dilihat

Jakarta – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) menerima pelimpahan berkas (Tahap II) kasus dugaan kepemilikan senjata ilegal dari tim penyidik Polda Metro Jaya, di Gedung Kejari Jakpus Kemayoran Jakarta, Kamis (22/8).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Sugeng Riyanta mengatakan, Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan barang bukti berikut dua tersangka, Kivlan Zen (KZ) dan Habil Marati (HM), setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21 secara formil maupun materil.

Hingga saat ini, sambung Kajari, Jaksa masih memproses dan melakukan penelitian, apakah terhadap kedua tersangka ini berkas perkaranya memenuhi syarat untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan atau tidak.

Tambah Kajari, KZ tetap akan tetap ditahan di Rutan Guntur Polda Metro Jaya, dan HM kemungkinan akan ditahan di Rutan Salemba, untuk memudahkan dan lebih sederhana penyidikan lebih lanjut hingga ke persidangan.(Her)