Kejari Jakarta Timur Amankan Dua Terpidana Ijazah Palsu STT Setia

oleh -107 Dilihat

Jakarta – Tim gabungan Intelijen dan Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengamankan 2 (Dua) Orang terpidana, Matheus Mangentang dan Ernawati Simbolon, terkait kasus pemalsuan ijazah Sekolah Tinggi Theologi (STT) Setia.

“Keduanya terpidana itu diamankan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI. NO. 3319K / Pid.Sus / 2018 tanggal 13 Februari 2018, dan telah terbukti melakukan pemberian ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akedemik, profesi dan atau vokasi secara tanpa hak yang dilakukan oleh perseorangan, organisasi, atau penyelenggara pendidikan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri, S.H., M.H dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

Berdasarkan keputusan itu, sambung Mukri, “keduanya dinyatakan melanggar ketentuan pasal 67 ayat (1) UU.RI. NO. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan,” terangnya.

Mukri menjelaskan, Matheus dan Ernawati telah dipanggil secara patut oleh Jaksa Kejari Jakarta Timur pada 19 Juli dan 26 Juli 2019 namun keduanya tidak hadir.

Selanjutnya, tim eksekutor mendatangi rumah milik Matheus namun berdasarkan informasi bahwa terdakwa berada di rumah sakit kawasan Jakarta Pusat pada Jumat (2/8/2019).

“Tim Kejari Jakarta Timur mengamankan Matheus yang sedang mengurus administrasi, selanjutnya jaksa membawa terdakwa ke Kantor Kejari Jakarta Timur. Sekitar pukul 15.00 WIB, terdakwa Matheus Mangentang dieksekusi ke LP Cipinang,” paparnya.

Sementara itu, tambah Mukri, Ernawati Simbolon menyerahkan diri ke Kejari Jakarta Timur pada Senin (5/8/2019) sekitar pukul 08.00 WIB, kemudian jaksa eksekutor membawa terdakwa ke Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu Jakarta Timur.(Her)