Kejari Tulang Bawang Eksekusi DPO Terpidana Kasus Narkoba

oleh -55 Dilihat

IMG-20180414-WA0001Jakarta – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) M. Rum menerangkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulang Bawang telah berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana kasus Narkoba, Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim.

“DPO Terpidana Zulkiran berhasil di temukan dan diamankan pada hari Selasa, 10 April 2018 Jam 14:00 WIB, oleh Kejaksaan Negeri Langsa, Banda Aceh, hasil koordinasi dengan Tim Kejaksaan Tinggi Lampung, dan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang,” terang Kapuspenkum M. Rum di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (13/4).

Sambung M. Rum, adapun selanjutnya Kejaksaan Negeri Tulang Bawang dengan pengamanan anggota kepolisian Langsa, langsung mengeksekusi terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim (Rabu, 11 April 2018).

“Terpidana Zulkiran kami dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakatan Rajabasa, Lampung, untuk menjalani pidananya (Hukuman) berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1649K/Pid.Sus/2017 tanggal 30 Agustus 2017, Terpidana Zulkiran alias Zul bin Ahmad Ibrahim telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika, dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsidiair 6 (enam) bulan penjara,” jelasnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *