Ketua DPC PPP Karawang Bersyukur, Perpres Tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren Telah Di Tandatangani Presiden

oleh -56 Dilihat
Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang, Hj. Lina Sugiharti, SE.

Ketua DPC PPP Kabupaten Karawang, Hj. Lina Sugiharti, SE. bersyukur Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren yang mengatur tentang dana abadi pesantren.

“Alhamdulillah Presiden Jokowi telah menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggara Pesantren. Di dalamnya diatur soal dana abadi dan anggaran Pemerintah untuk Pesantren,” ucap Hj. Lina kepada awak media.

Menurut Hj. Lina, partainya melalui Fraksi PPP (F-PPP) di DPR RI dari tahun 2013 sudah mulai mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Prolegnas (Program Legislasi Nasional).

Kemudian, sambungnya, pada 2015 F-PPP mengajukan naskah akademis dan RUU dengan judul ‘RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren. Selanjutnya, Komisi VIII DPR mengusulkan RUU Pengelolaan Perguruan Tinggi Agama.

“Pembahasan di Baleg berkembang, usulan bahwa RUU ini harus mencakup semua pendidikan agama, bukan hanya khusus pendidikan Islam. Maka, semua usulan digabung menjadi ‘RUU Lembaga Pendidikan Agama’ dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109,” paparnya.

“RUU ini dianggap sebagai langkah konkrit memperkuat Peraturan Menteri Agama nomor 18 tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah pada Pondok Pesantren,” terangnya.

Setelah itu, sambung Hj. Lina, di tahun 2017 F-PPP mengadakan Fokus Group Discussion (FGD) untuk mempertajam pemahaman tentang RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Di tahun itu pula disepakati RUU tersebut masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2017 nomor urut 43, yakni RUU tentang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren.

“Ini menjadi momentum positif bagi F-PPP yang sejak 2013 mengusulkan RUU tersebut,” imbuhnya.

Selanjutnya, Badan Keahlian DPR RI (BKD) bersama F-PPP DPR RI dalam menyusun Draft RUU dan Naskah Akademik telah melakukan penelitian lapangan ke beberapa daerah, antara lain, Aceh, Sulawesi Utara, Sumatera Barat dan Jawa Timur.

“Di 2018 Baleg diputuskan menjadi RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan. Alhamdulillah, hari ini disahkan, perjuangan PPP untuk membuat payung hukum bagi pesantren dan pendidikan berbasis agama akhirnya tuntas,” pungkasnya.

(Marlina)