Majelis Hakim PN Kuala Tungkal Vonis Budi Azwar 1 Tahun 6 Bulan Penjara

oleh -44 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menjatuhkan Vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Budi Azwar, atas kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik Makin Grup.

Panitera Muda Hukum PN Kuala Tungkal Edi Santoso, S.H menjelaskan, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Budi Azwar, dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

“Majelis Hakim menilai terdakwa Budi Aswar telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan alternatif ke satu pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHP,” papar Edi Santoso, usai sidang diruang kerjanya, Kamis (9/12/2021).

“Dan kemudian atas putusan tersebut majelis hakim memberitaukan hak-hak terdakwa terhadap putusan tersebut apakah menyatakan menerima putusan atau banding, atau menyatakan pikir – pikir selama tujuh hari kedepan untuk menyatakan sikapnya,” tambah Edi.

Atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa Budi Azwar langsung menyatakan banding atas putusan tersebut,” tutupnya.(yn)