Pasarkan Upal Di Medsos, TN Dibekuk Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota

oleh -18 Dilihat

Jawa Barat – Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota Polda Jabar berhasil mengungkap penjualan Uang Palsu (Upal) dengan cara ditawarkan di Media Sosial (Medsos), dan mengamankan seorang pria berinisial TN alias AS (44).

Kapolres Tasikmalaya Kota Polda Jabar AKBP Doni Hermawan S.H, S.I.K, M.Si mengatakan, TN memproduksi sendiri uang itu dengan cara mengcopy uang asli menggunakan printer.

“Pelaku melakukan itu berulang kali dengan berbagai nilai. Dari mulai pecahan kertas Rp.5.000, Rp.20.000, Rp.50.000 dan Rp.100.000,” ungkap Kapolres.

Kapolres menjelaskan, selain uang palsu yang sudah dicetak dengan cara diprint, dari tangan pelaku, pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti lain, sebuah HP, gunting, pisau cuter, printer serta penggaris besi.

“Pelaku menjual upal itu ke konsumen dengan 1 harga asli senilai 5 upal. Pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukan sejak awal tahun. Kemudian dipasarkan pelaku melalui medsos dengan nama akun Asep Tasik,” paparnya.

Dari hasil penyelidikan, sambung Kapolres, pelaku sudah menjual upal itu kepada 3 orang dengan total nilai Rp.5 juta. Jadi pelaku mencetak dan memasarkannya sendiri.

Menurut Kapolres, pelaku mengakui baru kali ini melakukan tindak pidana membuat upal. Pembuatan upal ini tak terlalu canggih karena dicetak memakai kertas biasa A4 dan printer biasa.

“Jadi jika diraba, dilihat dan diterawang itu terasa bedanya dengan uang asli. Pelaku sempat menjual upal ini ke 3 pembeli di Karawang,” pungkasnya.

“Pelaku terancam kurungan seumur hidup dan pidana denda Rp 100 miliar. Karena melanggar pasal 07 tahun 2011 tentang mata uang,” terangnya.

(Moh. Asep)