
Karawang – 831 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas llA Karawang mendapatkan remisi umum atau pengurangan masa hukuman, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-78 Tahun.
Pemberian remisi disampaikan langsung oleh Plt. Kepala Lapas (Kalapas) kelas llA Karawang Saverius E.G. Johanes dalam upacara HUT RI ke 78, di aula gedung Lapas kelas llA Karawang, Kamis (17/8/2023).
Turut hadir, Wakil Bupati Karawang H. Aep Saepuloh SE mewakili Bupati dr. Hj. Celica Nurachadiana, Dandim 0604, Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadi Caksono, Kajari Karawang, Asda 1, Kepala BPBD, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Plt. Kalapas Karawang mengatakan, dalam HUT RI ke 78, Lapas kelas llA Karawang memberikan pengurangan masa tahanan (Remisi) kepada 831 orang warga binaan.
“Remisi Umum (RU) l berjumlah 817 orang, RU ll 6 orang, RU ll + Subs 8 orang dari jumlah 125 orang,” paparnya.
Sementara itu, sambung Plt Kalapas, besaran remisi yang di berikan,1 bulan kepada 110 orang RU-l, 1 orang RU-ll, RU-ll +Subs jumlah 111, 2 Bulan kepada 189 orang RU-l, 3 Bulan kepada 335 orang, 5 orang RU-ll, total 340 orang, 4 Bulan kepada 121, RU-l dan 3 orang RU-ll+Subs, total 124, . 5 Bulan kepada 46 RU-l, 4 orang RU-ll+Subs total 50 orang dan 6 Bulan kepada 16 orang RU-l 1 orang RU-ll+Subs total 17 orang.
Menurutnya, bagi warga binaan yang belum mendapatkan remisi diantaranya, belum memenuhi persyaratan Substantib atau belum menjalani pidana selama 6 bulan atau masih berstatus tahanan.
“Syarat selanjutnya belum memenuhi syarat administratif yaitu, belum diterbitkan putusan pengadilan dari pengadilan Negeri, dan belum diterbitkannya berita acara pelaksanaan putusan oleh pengadilan dan kejaksaan,” jelasnya.
“Untuk selanjutnya, bagi para warga binaan baru memenuhi persyaratan setelah Remisi Umum 17 Agustus 2023 akan di ajukan remisi keterlambatan administrasi,” tutupnya.
(Marlina)

























