Perum Bulog Dan Kejagung Sepakati Kerja Sama Dalam Penanganan Dan Penyelesaian Permasalahan Hukum

oleh -73 Dilihat

31107992372Jakarta – Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) dan bidang Perdata Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Agung (Kejagung), tandatangani kesepakatan penanganan dan penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha Negara.

Penandatanganan nota kesepakatan bersama ditandatangani oleh Direktur Utama Perum Bulog, Budi Waseso (Buwas), dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jam Datun) Kejaksaan Agung RI, Loeke Larasati Agoestina, di kantor Bulog, Jakarta, Selasa (31/7).

“Kerja sama ini merupakan wujud sinergitas antara Bulog dan bidang Datun Kejagung RI, khususnya membantu Bulog menangani permasalahan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara yang mungkin dihadapi oleh Perusahaan,” kata Dirut Perum Bulog, Budi Waseso.

Melalui kerjasama ini, sambung Buwas, sehingga tercipta sinergitas serta jajaran Jam Datun akan dapat memberikan bantuan hukum kepada perseroan baik secara litigasi maupun non litigasi di Peradilan Umum maupun Lembaga Arbitrase.

Tambahnya, Jamdatun juga dapat memberikan pendapat hukum (Legal Opinion/LO) dan/atau pendampingan (Legal Assistance) maupun Audit Hukum (Legal Audit) di Bidang Perdata, mediator atau fasilitator untuk pemulihan atau penyelamatan keuangan, kekayaan, aset, serta permasalahan Iain dalam bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.

Sementara itu, Jam Datun Kejagung Loeke Larasati Agoestina mengatakan, pendampingan hukum yang diberikan sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum.

“Hal ini sesuai prinsip mengedepankan pencegahan, mengurangi penyimpangan, dan meningkatkan kepatuhan,” paparnya.

Selain itu, untuk meningkatkan kompetensi teknis dan sumber daya manusia, Bulog dengan Bidang Datun Kejagung akan melakukan kerjasama dalam bentuk Penyelenggaraan workshop, seminar, focus group discussion, dan bimtek dan lain-lainnya.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *