Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago S.I.K., M.Si mengatakan, sasaran dalam kegiatan tersebut adalah pengguna jalan dan warga masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan, khususnya bagi yang tidak menggunakan masker.
Kegiatan tersebut, sambung Kabid Humas, merupakan tindak lanjut dari Perbub No. 74 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Sumedang.
“Adapun hasil dari kegiatan tersebut terdapat pelanggar yang tidak menggunakan masker, selanjutnya di catat identitasnya dan di dokumentasikan, serta diberikan edukasi tentang perbub No.74 tahun 2020,” ujar Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)