PJI Nyatakan Tidak Setuju Apabila Densus Tipikor Memiliki Kewenangan Penuntutan

oleh -42 Dilihat

65aeabba-1ef2-4bc9-8942-3de653_1Jakarta – Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) tidak mempersoalkan rencana pembentukan detasemen khusus tindak pidana korupsi (Densus Tipikor) oleh Polri. Namun, PJI menyatakan tidak setuju apabila Densus Tipikor memiliki kewenangan penuntutan.

“PJI tidak masalah. Tapi jangan sampai Densus Tipikor Polri ini mengatur sampai di ranah penuntutan . Karena tidak sesuai prinsip hukum dan tidak sesuai dengan undang-undang,” ujar anggota PJI Dr. Reda Manthovani, dalam jumpa pers di Bakoel Coffie, Jalan Raya Cikini Nomor 25, Cikini, Menteng, Jakarta Pusat.(22/10)

Pertama, menurut Reda, rencana kejaksaan satu atap dengan Densus Tipikor Polri melanggar aturan hukum dan undang-undang.

Dijelaskan Reda, Pasal 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan telah menegaskan bahwa kejaksaan melakukan penuntutan secara merdeka.

Selain itu, dikatakan Reda, “Kejaksaan adalah satu, yakni Jaksa Agung.” Katanya.

Tak hanya itu, dilanjutkan Reda, kewenangan penuntutan dalam Densus Tipikor Polri dinilai akan melanggar aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP sudah diberikan tugas masing-masing penyidik dan penuntut. Jaksa itu sebagai pengendali penanganan perkara di pengadilan,” jelas Reda.

Menurut Reda, pengaturan tersebut baru bisa dilakukan jika dilakukan revisi KUHAP.(Her)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *