PN Kuala Tungkal Kembali Gelar Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit, Kali Ini Menghadirkan Saksi Karyawan PT. PSJ

oleh -67 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Produk Sawitindo Jambi (PSJ) anak Makin Grup yang berlokasi di tungkal ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Propinsi Jambi, dengan menghadirkan Empat (4) orang saksi.

“Persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Kuala Tungkal Menghadirkan sebanyak 4 orang saksi. Semuanya merupakan karyawan PT. PSJ,” pungkas Humas PN Kuala Tungkal, Edi Santoso, SH., Kamis (21/10/2021).

“Dan sidang akan di gelar kembali hari Senin tangal 25 oktober 2021, dengan agenda masih memberikan kesempatan kepada JPU untuk menghadirkan saksi-saksi,” tambahnya.

Dalam kasus ini Budi Azwar di tetapkan sebagai tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ). Dan tiga pengurus koperasi KSUPJ lainya sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing mendapatkan vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal.(yn)