PN Kuala Tungkal Kembali Gelar Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Makin Grup Dengan Agenda Pembacaan Esepsi

oleh -93 Dilihat
Humas PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Achmad, SH. MH

Tanjabbar – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup, yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Dengan agenda pembacaan esepsi.

“Hari ini, sidang kedua dengan agenda esepsi keberatan terdakwa Budi Azwar (oknum anggota DPRD Tanjabbar) oleh penasehat hukumnya,” pungkas Humas PN Kuala Tungkal, Rafli Fadilah Achmad, SH. MH, Senin (4/10/2021).

“Setelah dibacakan, intinya esepsi keberatan itu membantah surat dakwaan yang isinya mengenai luas dan batas, yang kedua itu mengenai kontek perdata,” sambungnya.

“Dan atas esepsi ini, diberikan kesempatan untuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memberi tangapan secara tertulis terhadap esepsi ini diberikan pada hari Kamis (7/10/2021) mendatang,” tambahnya.

“Dan untuk pengajuan pengalihan penahanan belum bisa diputuskan oleh majelis hakim, karna salah satu hakim masih cuti,” terangnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagaiketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya (KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ sudah lebih dulu menjalani persidangan dan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal (yn)