PN Kuala Tungkal Kembali Menggelar Sidang Dugaan Pencurian Buah Kelapa Sawit Milik Makin Grup, Agendanya Menghadirkan Saksi – Saksi

oleh -53 Dilihat

Kuala Tungkal – Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal kembali menggelar sidang dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup, yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi. Dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

“Hari ini sidang menghadirkan 5 orang saksi. Yang 2 orang karyawan perusahaan makin grup, dan 3 orang dari koperasi KSUPJ. Dan baru sebatas memberikan keterangan,” ucap Ketua Majelis Hakim PN Kuala Tungkal Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H, Senin (18/10/2021).

“Sidang akan dilanjutkan Kamis (21/10/2021) dengan agenda yang sama masih menghadirkan saksi-saksi,” tambahnya.

Dalam kasus ini, Budi Azwar di tetapkan tersangka dalam kapasitas sebagai ketua Koperasi Serba Usaha Pelangi Jaya ( KSUPJ), dan sebelumnya tiga pengurus KSUPJ lainnya sudah lebih dulu menjalani persidangan masing-masing di vonis 10 bulan penjara oleh PN Kuala Tungkal.(yn)