PN Kuala Tungkal Vonis 10 Bulan Penjara 3 Terdakwa Pencurian Kelapa Sawit

oleh -41 Dilihat
Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H

Kuala Tungkal – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kuala Tungkal menjatuhkan vonis hukuman Sepuluh (10) bulan penjara, terhadap Tiga (3) Terdakwa kasus dugaan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan Makin Grup yang berlokasi di Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kuala Tungkal, Sangkot Lumban Tobing, S.H., M.H kepada awak Media, Kamis (9/9/2021).

“Ya benar, tersangka Inisial S, B, A hari ini menjalani sidang putusan, dan di jatuhi hukuman 10 bulan penjara Oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Tungkal,” pungkasnya.

“Dan ketiganya sekarang sudah di Lembaga Permasyarakatan (LP) di Kecamatan Bram Itam,” tambahnya.

Sementara itu, untuk terduga tersangka inisial BA (oknum Anggota DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat-red) berkas perkaranya masih dalam pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. (yn)