PN Tangerang Vonis Oknum Mantan Wadir Narkoba 10 Tahun Penjara

oleh -25 Dilihat

Tangerang – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan Putusan Pidana Penjara selama 10 Tahun penjara Terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono.

“Menjatuhkan putusan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono dan denda Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Serliwaty, yang didampingi Hakim Anggota Kamarudin, SH dan Edy P, SH.

Dalam amar putusan, terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika dalam bentuk bukan tanaman atau Narkotika Golongan I berupa sabu seberat 23,8 gram, sebagaimana didakwakan dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 2488/Pid.Sus/PN.Tng tanggal 22 April 2019 ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dengan menuntut pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun dan denda Rp. 1 miliar, subsidiair 1 (satu) bulan penjara terhadap terdakwa Hartono Bin Sakup Supriyono.

“Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang menyatakan pikir-pikir,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Dr. Mukri dalam siaran Persnya di Jakarta, Senin (23/4/2019).

“Kasus tersebut terjadi ketika terdakwa yang menjabat Wakil Direktur Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Barat ditangkap Avsec (Avication Sekurity), di Terminal Keberangkatan dalam Negeri Bandara Soekarno Hatta Cengkareng-Jakarta pada hari Sabtu 28 Juli 2018, karena kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis sabu,” terangnya.(Her)