Polda Jabar Amankan Tujuh Orang Diduga Terlibat Penganiayaan Anggota Polisi Saat Unjuk Rasa Di Bandung

oleh -26 Dilihat

Bandung – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Tujuh (7) orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan anggota Polisi pada saat demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung.

“Dari jumlah tersangka yang ada, Tiga (3) orang ditahan di Polda Jabar, satu tersangka sudah ditahan di Polres Karawang. Ada beberapa tersangka yang tidak ditahan, dan Empat (4) orang statusnya tetap tersangka,” ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A Chniago S.I.K., M.Si dalam keterangan tertulis, Senin (12/10/2020).

“Adapun mereka yang diamankan diketahui bukan berstatus mahasiswa, Pelaku yang ditahan Satu (1) orang buruh, kemudian Dua (2) orang swasta, mereka berinisial DR, DH dan CH,” jelas Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, bahwa anggota Polisi tersebut dianiaya kepalanya dengan menggunakan sekop dan batu. Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas adalah hasil visum et repertum, sekop, bata bata, pakaian pelaku dan korban, sepatu dan topi rimba.

“Pasal yang dilanggar yaitu Pasal 351 dan 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun” tutur Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)