Polda Jabar Ungkap Dugaan Tindak Pidana Jaminan Fidusia

oleh -77 Dilihat

Bandung – Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dan penadahan mobil berstatus kredit, serta tindak pidana jaminan fidusia.

Dari kasus itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 6 unit kendaraan roda 4, dan 323 unit kendaraan roda 2.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Drs Saptono Erlangga Waskitoroso menjelaskan, pengungkapan kasus berawal dari Herdis Mulyadi (PT. Mitsui Leasing Capital Indonesia) melaporkan “LM”, atas dugaan tindak pidana Fidusia.

“Terlapor LM, telah mengalihkan objek Jaminan Fidusia 1 Unit kendaraan R4 Merk Honda Brio kepada W (Anaknya), oleh W kendaraan tersebut digadaikan kepada KS senilai Rp. 25.000.000,- dan KS mengalihkan objek fidusia tersebut kepada D yang beralamat di Kabupaten Cianjur,” jelas Kabid Humas, dalam Konferensi Pers di depan Gedung Ditkrimsus Polda Jabar, Kamis (12/3/2020).

Sementara itu, Wadir Krimsus Polda Jabar AKBP Febriansyah, SIK menambahkan, hasil dari pengembangan ditemukan banyak Mobil dan Motor berbagai Merk yang diduga hasil Tindak Pidana Fidusia.

“Barang Bukti yang diamankan diantaranya, dari Gudang I diamankan 6 Mobil dan 104 Motor; dari Gudang II diamankan 103 Motor; dan dari Gudang III diamankan 116 Motor. Total keseluruhan yang diamankan 6 Unit roda empat dan 323 Unit roda dua,” Ujar Wadir Krimsus Polda Jabar.

“Atas perbuatannya, para tersangka terancam dengan Pasal 36 UU RI No. 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia, Pasal 372 KUHPidana, Pasal 480 KUHPidana,” terangnya.(Moh. Asep)