Polisi Tetapkan Suami Karen Idol Jadi Tersangka Dugaan KDRT

oleh -234 Dilihat

Jawa Barat – Satreskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar menetapkan ASC (suami Kareen Idol-red) menjadi tersangka dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Kapolrestabes Bandung Polda Jabar Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K. M.H mengatakan, dari hasil pemeriksaan saksi-saksi hingga ahli psikiater, tersangka melakukan tindakan kekerasan secara non verbal terhadap Korban (Pelapor). Ada lima saksi yang diperiksa polisi dalam kasus ini.

“Korban (Kareen Theresia Sukarmi Poore atau Kareen Idol) kerap mendapatkan perlakuan kasar, berupa kata-kata kasar,” kata Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K. M.H, dalam keterangan Pers yang dirilis Humas Polda Jabar, Rabu (11/3/2020).

Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya S.I.K. M.H menjelaskan, perlakukan kasar tersangka kepada korban, karena menduga pelapor melakukan perselingkuhan. Adapun barang bukti dalam penetapan tersangka, yakni sebuah rekaman video yang di rekam asisten rumah tangga keduanya, saat tersangka tengah bertengkar dengan pelapor.

“Dalam video itu, diketahui pelapor beberapa kali mendapatkan kata-kata kasar dari tersangka. Keributan itu sendiri, terjadi pada 8 September 2019. Selain itu, Polisi juga telah mendapatkan hasil visum psikiatrikum dari korban,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Bandung Polda Jabar AKBP Galih Indragiri menyebutkan, selain mendapatkan perkataan kasar, mulut korban pun pernah di sumpal, disamping itu Tersangka juga pernah merobek baju korban.

“Itu biar gak dengar tetangga saat keributan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, terhadap pelaku polisi mengenakan pasal 45 ayat (2) UURI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

“Kepada tersangka kita tidak tahan, karena di bawah lima tahun ancaman pidananya,” kata dia.(Moh. Asep)