Polres Bangka Ungkap Kasus Penemuan Jasad Perempuan Di Desa Kace

oleh -25 Dilihat

Bangka – Kepolisian Resor (Polres) Bangka berhasil mengungkap kasus penemuan jasad perempuan tanpa identitas di Jalan Kampung Pasir, Dusun IV, Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Korban diketahui bernama Maryuni, seorang tukang pijat keliling.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Bangka AKBP Indra Ferydalimunthe dalam pers rilisnya, di gedung Tribarata Polres Bangka, Senin (31/8/2026).

Kasus bermula pada Kamis, 27 Agustus 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, saat Polsek Mendo Barat menerima laporan penemuan mayat perempuan. Tim gabungan langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah ke RS Bhayangkara Polda Babel untuk identifikasi serta pemeriksaan medis.

Melalui pemeriksaan Inafis, keterangan keluarga dan sejumlah barang milik korban yang ditemukan di TKP, polisi berhasil memastikan identitas Maryuni. Penyelidikan kemudian mengarah kepada Erwan yang diketahui pernah menggunakan jasa pijat korban sebelum korban menghilang.

Tim gabungan Satreskrim Polres Bangka, Polsek Mendo Barat dan Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Babel selanjutnya mengamankan Erwan bin Salim Mardi (alm) dikawasan Parit Lalang, Pangkal Pinang, sekitar pukul 03.00 WIB.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka diduga berpura-pura memesan jasa pijat, kemudian menjemput korban menggunakan sepeda motor dan membawanya ke lokasi sepi di Jalan Kampung Pasir, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka.

Saat korban lengah, tersangka diduga memukul korban menggunakan kayu hingga tidak berdaya, kemudian mengambil barang berharga milik korban dan meninggalkannya di lokasi.

Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe, S.H., S.I.K., M.H., M.M., mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan sinergi tim gabungan.

“Sejak laporan kami terima, anggota langsung bergerak melakukan olah TKP, identifikasi, pemeriksaan saksi dan mengumpulkan barang bukti. Kami berkomitmen mengungkap setiap perkara secara profesional dan berdasarkan alat bukti,” ujar Kapolres.

Ia menegaskan, Polres Bangka akan menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.

Terkait penyebab pasti kematian korban, penyidik masih menunggu hasil autopsi dan pemeriksaan dokter forensik.

Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat berada di tempat sepi atau bersama orang yang belum dikenal.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak memakai atau memperlihatkan barang berharga atau perhiasan secara berlebihan di tempat umum,” pungkasnya.

“Ini bukan untuk membatasi, tetapi sebagai langkah pencegahan agar tidak memberikan kesempatan maupun memunculkan niat pelaku melakukan tindak kejahatan,” tambahnya.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, potongan kayu, satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hitam dan satu cincin perhiasan emas.

Tersangka disangkakan Pasal 458 ayat (3) KUHPidana subsidair Pasal 458 ayat (1) KUHPidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHPidana tentang pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.(Hry)