Polres Bogor Amankan Dua Terduga Pelaku Penyalahgunaan BBM

oleh -119 Dilihat

Sat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi, dengan mengamankan Dua (2) orang tersangka berinisial AAZ (22) dan AAL (19).

Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr. Iman Imanuddin, SH.,S.I.K., M.H., mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap mobil box yang membeli BBM solar bersubsidi.

“Kami yang mendapat laporan tersebut langsung menuju lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan terhadap kendaraan truk box tersebut kita temukan tandon penyimpan BBM solar dari SPBU,” ujar Kapolres.

“Dari situlah kami langsung mengamankan kedua pelaku yang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari pemeriksaan sementara, keduanya telah melakukan penyalahgunaan solar bersubsidi selama 1 tahun,” tambahnya.

“Solar yang mereka beli dari beberapa SPBU tersebut dijual oleh para pelaku untuk proyek di wilayah Cikarang, Bekasi,” ungkap AKBP Iman saat Konferensi Pers di Mako Polres Bogor, Rabu (6/7/2022).

Dari tangan pelaku, sambung Kapolres, berhasil diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.10 Juta dan dua unit tempat penyimpanan solar bersubsidi dalam mobil box dengan masing-masing kapasitas 1.000 liter, yang terisi kurang lebih 400 liter solar.

“Pengakuan dari tersangka ini mereka membeli solar dengan harga Rp 5.500 dan dijual kembali seharga Rp 6.500 perliter. Jadi kurang lebih ngambil keuntungan Rp 1.000-Rp 1.350 perliternya,” pungkas Kapolres.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 55 dan atau Pasal 53 Jo pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar,” tutupnya.

(Moh. Asep)