Polres Bogor Berhasil Ungkap Ratusan Juta Uang Palsu Yang Hendak Diedarkan

oleh -110 Dilihat

Jawa Barat – Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap ratusan juta rupiah Uang Palsu (Upal) yang hendak beredar, dan mengamankan Tujuh (7) orang tersangka.

“Alhamdulillah, kami telah berhasil mengungkap jaringan kasus peredaran uang palsu dengan menangkap 7 orang Tersangka dan barang bukti berupa uang palsu yang akan di edarkan berupa pecahan Rp.100.000,- sebanyak Rp.357.900.000, uang palsu pecahan $100 sebanyak 92 lembar, 15 lembar bahan uang palsu $, 1 buah printer, 1 buah mesin pencetak uang, bahan-bahan pewarna buat upal,” ungkap Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy, dalam siaran Pers yang dirilis Humas Polda Jabar, Rabu (8/7/2020).

“Mulanya pelaku ini kami tangkap di Daerah Cilebut Sukaraja, kemudian kami lakukan pengembangan dan berhasil menangkap Para Pelaku lainnya di wilayah Pabuaran Residen Kota Tanggerang TKP pembuatan Upal,” tutur Kapolres.

Diungkapkannya, para pelaku tersebut berinisial AKR (Pria/50 Thn), R S alias C (Pria/43 Thn, RF (Wanita/48 Thn), DS (Pria/34 Thn), SP (Pria/51Thn) , ESR (Wanita/47 Thn), dan NPN (Wanita/55 Thn).

“Uang palsu yang diproduksi oleh para Pelaku ini belum sempat diedarkan, jadi para Pelaku ini memproduksi lebih dahulu kemudian menawarkan kepada calon pelaku pengedar uang palsu lainnya,” pungkasnya.

“Tentunya para Pelaku ini memanfaatkan situasi moment Pandemik Covid-19, namun kami berhasil menangkap lebih dulu sehingga uang palsu tidak sempat beredar khususnya di wilayah Kabupaten Bogor,” tambahnya.

“Terhadap para tersangka dijerat Pasal 36 ayat (3) juncto Pasal 26 Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana penjara diatas 10 tahun dan pidana denda paling banyak 10 miliard Rupiah,” tutup Kapolres Bogor.(Moh. Asep)