Polres Bogor Ungkap Dan Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur

oleh -44 Dilihat

Jabar – Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur, dengan mengamanakan seorang tersangka berinisial F (39).

“Kami yang menerima laporan terkait aksi pencabulan tersebut pada akhir bulan mei 2021, langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan langsung melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan tersebut lah berhasil kita amankan pria berinisial F,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar AKP Siswo Tarigan.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Bogor, aksi pencabulan yang di lakukan oleh pelaku F (39) ini berawal pada awal bulan September 2020. Saat itu pelaku F Ini masuk ke kamar korban NN yang sedang tertidur. Kemudian pelaku F ini langsung melakukan tindakan pencabulan dengan menyetubuhi NN

“Korban NN ini sendiri tidak berani melakukan perlawanan karena di ancam kekerasan verbal oleh pelaku apabila tidak menuruti kemauannya tersebut,” pungkasnya.

“Dari hasil penyidikan yang kita lakukan ini, juga diketahui bahwa pelaku F ini dalam melakukan aksi bejatnya tidak hanya sekali melainkan dua kali, yang mana aksi pencabulan tersebut kembali ia lakukan di pertengahan bulan November 2020,” paparnya.

“Atas perbuatannya pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 jo 76 D Dan pasal 81. Ayat (2) dan Atau pasal 82 jo 76e uu no.35 th 2014 tentang Perubahan atas uu no 23 th 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 KUHPidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,” ungkapnya.

(Moh. Asep)