Rabu , Juni 7 2023

Polres Ciamis Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dan Penganiayaan

Jawa Barat – Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., didampingi oleh Wakapolres Ciamis Kompol Lalu Wira Sutriana K. A. Md, Kasat Reskrim AKP Risqi Akbar, S.I.K., dan Kasubag Humas IPTU Hj. Iis Yeni Idaningsih, S.H., menggelar Konferensi Pers tentang tindak pidana kekerasan terhadap anak dan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (22/10/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menginformasikan, tersangka dalam kasus ini diketahui berinisial AD (23), modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku memukul korban dengan menggunakan tangan kosong dalam keadaan mengepal, dan diketahui korban adalah kakak kandung pelaku.

Sambungnya, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda CS1 warna hitam tahun 2009 No. Pol.: Z-2094-KO Noka. MH1JBA1199KO94712 Nosin. JBA 1E1093939, 1 (satu) potong kaos tangan pendek warna biru hitam, dan 1 (satu) potong celana pendek warna hitam biru.

“Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 76 Jo pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 Tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/ denda paling banyak Rp. 3.000.0000.000,- (tiga miliar rupiah),” terangnya.

Kabis Humas menambahkan, selain itu, ada kasus lain yaitu, kasus tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Modus operandi pelaku pada saay itu sedang menasehati korban, karena sering menganiaya orang tuanya. Namun korban tidak menerima dinasehati hingga terjadi perkelahian dengan tersangka menggunakan tangan kosong hingga berakibat korban meninggal dunia.

“Adapun tersangka berinisial NS (23) belum bekerja. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (3) jo pasal 184 ayat (4) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 (tujuh) tahun penjara,” paparnya.(Asep)

Free WordPress Themes - Download High-quality Templates