Polres Cianjur Berhasil Ciduk 9 Orang Bandar Narkoba

oleh -36 Dilihat

Jawa Barat – Jajaran Satreskrim Narkoba Polres Cianjur, Polda Jabar, berhasil menciduk Sembilan (9) orang bandar narkoba dengan barang bukti sabu, ganja, obat-obatan terlarang, dan timbangan. Mereka di ciduk di sejumlah tempat di wilayah hukum Cianjur.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K. dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi, Rabu (13/11/2019).

Truno menjelaskan, inisial para bandar Narkoba yaitu S bin (alm) O ( bandar narkoba) perkara ganja, seberat 1227,64 gram, DY (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 44,09 gram, AAB seberat 3,37 gram, ES (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 2,24 gram, DA (alm) (bandar Narkoba) perkara shabu seberat 1,50 gram.

“Tersangka lainnya yaitu AW (bandar Narkoba) perkara shabu, seberat 1,23 gram, FI (bandar) perkara shabu, seberat 0,65 gram, UVA (bandar narkoba) perkara ganja, seberat 1.500 gram, dan RA (bandar Narkoba) perkara psikotropika sebanyak 46 butir obat,” ungkapnya.

“Tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) jo 111 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, pasal 62 UU RI No.05 tahun 1997 tentang psikotropika ancaman hukuman singkat 4 tahun paling lama 12 tahun,” jelasnya.

Sementara itu, Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum. mengatakan, kebanyakan para bandar Narkoba shabu dan ganja ini mendapatkan pasokan barang dari luar daerah seperti sukabumi, bandung dan bogor .

“Dengan motif yang berbeda, ada yang dibungkus oleh kertas ada juga yang dibungkus oleh plastic dengan menggunakan kendaraan bermotor melalui jalan-jalan tikus. Kami tidak akan segan, apabila di wilayah Cianjur masih ada penjual dan bandar shabu, bandar narkoba itu akan ditembak ditempat,” Ujar Kapolres.(Moh. Asep)