Polres Cianjur Ungkap Dugaan Pencurian Masker Di RSUD Pagelaran

oleh -37 Dilihat

Jawa Barat – Polres Cianjur Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian masker sebanyak 40 (Empat Puluh) dus di RSUD Pagelaran, Kabupaten Cianjur, dengan mengamankan 4 orang tersangka.

Hal tersebut terungkap saat dilaksanakan Konferensi Pers oleh Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto, S.I.K., S.H., M.Hum, yang berlangsung di Lobby Polres Cianjur Polda Jabar, Kamis (26/3/2020).

Dalam keterangan resminya, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Drs. S. Erlangga mengatakan, dalam kasus ini Polres Cianjur mengamankan 4 orang tersangka yaitu, IS (karyawan RSUD Pagelaran), RE (honorer RSUD Pagelaran), YO (honorer RSUD Pagelaran), dan CE (karyawan swasta).

“Barang bukti yang berhasil diamankan disita 1 (satu) ATM Bank Jabar, 1 (satu) ATM Bank BCA, 1 (satu) unit mobil Nissan Terano silver Nopol. B-8172-KMN, 1 (satu) unit kendaraan Roda Dua, dan 1 (satu) buah dus (karton) berisi 4 box masker merk Eskamed, dan beberapa kotak jarum suntik,” terang Kabid Humas.

Kabid Humas Polda Jabar menjelaskan, modus operandinya yaitu pelaku IS dan RE sebagai karyawan RSUD meminta masker tanpa prosedur yang benar, dan mendapatkan 2 karton (40 Dus/Karton). Kemudian pelaku IS memaksa karyawan atau pemegang kunci gudang farmasi untuk membuka farmasi tanpa seijin dari kepala gudang dan Direktur RSUD. kemudian mengambil 2 Karton Masker dan dijual oleh pelaku RE.

“Pelaku IS, RE dan YO mengambil masker dari Gudang Farmasi RSUD pada malam hari, dengan masuk melalui jendela yang tidak terkunci. Pelaku CE membeli atau menerima Masker dari pelaku RE, kemudian menjualnya dengan cara diecer,” papar Kabid Humas.

“Atas perbuatannya, para tersangka melanggar Pasal 363 KUHP dan 480 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)