Polres Cimahi Berhasil Ungkap Peredaran Tembakau Gorila Dan Amankan Satu Tersangka

oleh -319 Dilihat

Jawa Barat – Jajaran Sat Narkoba Polres Cimahi Polda berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau gorila, dan mengamankan seorang pelaku diduga pembuat atau penjual.

“Tertangkapnya pelaku ini, sebelumnya berasal dari penyelidikan dan penangkapan terhadap pengguna narkoba jenis tembakau sintetis. Setelah itu dilakukan penyelidikan lebih dalam lagi, akhirnya kita sampai dengan ke sini dan menangkap pelaku pembuat narkoba jenis tembakau sintetis ini,” jelas Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M. Y. Marzuki, S.I.K., Senin (7/9/2020).

Dijelaskannya, pada saat ditangkap di kamar kosnya, pelaku berinisial RY (19) kedapatan sedang mengolah tembakau gorila. Sebanyak 5 kilogram tembakau gorila pun berhasil diamankan petugas sebagai barang bukti.

Kapolres Cimahi Polda Jabar AKBP M. Yoris M.Y. Marzuki, S.I.K, menyebutkan, pelaku ini mengenal dan mengetahui cara pembuatan tembakau gorila dari media sosial. Bahkan, dia pun menjual tembakau ini melalui media sosial.

“Barang ini dijual melalui medsos dan wilayah penjualannya di wilayah Pulau Jawa, Pulau Sumatera, dan Pulau Kalimantan,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pemenkes No 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika,” ungkapnya.(Moh. Asep)