Polres Garut Berhasil Ungkap Dugaan Memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi

oleh -11 Dilihat

Jabar – Kepolisian Resor (Polres) Garut berhasil mengungkap dugaan tindak pidana menyimpan, menampung, menyalurkan, dan memperjualbelikan pupuk bersubsidi tanpa izin resmi, dengan mengamankan 1 (Satu) orang tersangka.

Dalam keterangan tertulis yang diterima Redaksi menjelaskan, bahwa modus operandi tersangka adalah membeli pupuk bersubsidi dari kios resmi dan menjualnya kembali tanpa izin dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Tindakan tersangka ini melanggar beberapa pasal Undang-Undang Perdagangan dan peraturan terkait pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi.

Adapun barang bukti yang disita adalah pupuk bersubsidi dengan jumlah total 25.792 ton, timbangan digital, buku catatan penjualan, dan lainnya.

Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan potensi hukuman penjara maksimal 4 tahun atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000,

 

(Moh. Asep)