Jawa Barat – Polres Garut Polda Jabar berhasil mengungkap penemuan mayat tanpa identitas di lokasi anak Sungai Cimalaka, Kp. Muncang lega, Desa Tegal Panjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Dalam keterangan tertulis, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Erdi A. Chaniago, S.I.K., M.Si., menjelaskan, mayat tanpa identitas yang diduga korban pembunuhan, diketahui bernama Wina Tania (21) beralamat di Kp. Ciloa Tengah, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut.
Menurut Kabid Humas, terduga pelaku adalah pacara korban (inisal DH), yang cemburu melihat korban chatting dengan laki-laki lain. Mengira selingkuh, sehingga pelaku marah kemudian melakukan panganiayaan dengan mencekik leher korban. “Setelah korban tidak berdaya, lalu korban di banting dan kemaluannya di tusuk menggunakan sebilah bambu sampai tembus ke anus,” terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu sebilah bambu panjang 60 cm, 2 (dua) unit Hp merk Oppo warna hitam milik pelaku, 1 (satu) potong kemeja lengan panjang warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans warna biru, 1 (satu) potong kemeja warna kuning motif gambar kucing, 1( buah) BH dan CD warna merah muda motif bungan warna hijau, 1 (satu) buah sendal jepit karet warna hitam bagian kanan, dan 1 (satu) buah tas warna hitam.
“Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 338 KUHP atau Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjaran maksimal 15 tahun penjara,” jelas Kabid Humas Polda Jabar.(Moh. Asep)