Karawang – Sat Reskrim Polres Karawang berhasil mengamankan 2 (dua) orang terduga pelaku tindak pidana pembakaran bengkel, yang terjadi di Kampung Krajan, Kelurahan Plawad, Kecamatan Karawang Timur, Minggu (4/12/2022) lalu.
Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono melalui Kasat Reskrim AKP Arif Bustomi mengungkapkan, pihaknya benar telah mengamankan 2 orang pelaku tindak pidana pembakaran bengkel.
“Terduga pelaku berinisial RA (23) dan DI (28). Pelaku RA berperan membeli bensin dan membakar bengkel korban, sementara DI ikut serta membakar bengkel korban,” ungkapnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu tanggal 03 Desember 2022 pukul 20.00 WIB, dimana pelaku RA membeli bensin di ruko korban. Kemudian setelah membeli bensin, pelaku memberikan sejumlah uang sebanyak Rp.15.000, namun menurut pelaku, ia memberikan uang Rp 50.000.
“Setelah itu pelaku pergi ke tempat nongkrong menceritakan ke teman-temannya bahwa pemilik Ruko tersebut tidak memberikan uang kembali,” pungkasnya.
“Pada akhirnya, sekira pukul 03.00 WIB tanggal 04 Desember 2022, pelaku RA dan DI kembali ke ruko tersebut untuk menagih uang kembalinya, akan tetapi korban merasa uang yang diberikan adalah uang pas yaitu sebanyak Rp.15.000, bukan uang Rp.50.000,” tambahnya.
Karena tidak terima hal tersebut, sambung sambung Kasat Reskrim, akhirnya pelaku mengambil bensin dan ban langsung membakarnya, hingga membuat bengkel sekaligus tempat tinggal ikut terbakar.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 500.000.000,” ungkapnya.
(Marlina)