Polres Karawang Berhasil Ungkap Curas Yang Mengakibatkan Korban Alami Luka Bakar

oleh -18 Dilihat

Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil mengungkap kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di sebuah kamar hotel, dan menangkap tiga orang pelaku.

Ketiga orang pelaku yaitu, MR (25), MH (24), dan NA (34). Dari tiga pelaku, berhasil diamankan barang bukti uang sebesar Rp.2.500.000, 5 buah ponsel, 2 bantal, 1 sprei, 1 handuk, dan sepeda motor Yamaha Xeon warna putih No Pol T 2425 E.

“Ketiga pelaku dibekuk di dua lokasi berbeda. Pelaku berinisial NA dibekuk di rumahnya di Desa Wancimekar, Kecamatan Kota Baru. Sementara dua pelaku lain di salah satu hotel di Kabupaten Karawang pada hari berikutnya,” terang Wakapolres Karawang Kompol Ryky Widya Muharam, dalam konferensi pers didampingi Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan, di Mapolres Karawang, Senin (13/1/2020).

Menurut Kompol Ryky, awal mula kejadiannya, pelaku NA berkenalan dengan korban di media sosial, kemudian mereka berjanji untuk bertemu di hotel. Lalu dua pelaku yakni MR (25), MH (24) menyusul ke hotel tempat mereka bertemu.

Kemudian, sambungnya, kedua pelaku MR dan MH meminta sejumlah uang terhadap korban, namun korban tidak memberikannya dan pelaku MR menyiram korban menggunakan bahan bakar jenis bensin.

“Setelah melakukan penyiraman, kemudian pelaku membakar pakaian korban menggunakan korek api, sehingga korban mengalami luka bakar di sejumlah tubuhnya,” pungkasnya.

“Korban mengalami luka bakar di bagian dada, wajah dan kedua tangannya. Korban saat ini dalam perawatan pihak medis di RSUD Karawang,” tambahnya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 ayat 2 KUHPidana, dengan ancaman hukum sembilan tahun penjara.(Marlina)