“Pelaku yang berjumlah tiga orang itu ditangkap di tempat yang berbeda,” ungkap Kasatreskrim Polres Karawang AKP Bimantoro, dalam jumpa Pers di Mapolres Karawang, Kamis (23/4/2020).
AKP Bimantoro menjelaskan, Tiga orang tersangka tersebut adalah berinisial SH (44) ditangkap di Tanggerang, HR ditangkap di Karawang dan tersangka berinisial IN.
Sambung Kasatreskrim, dalam aksinya, mereka biasa mengintai terlebih dulu korban. Terakhir mereka mencuri nasabah yang keluar setelah mengambil uang dari Bank yang ada di Cikampek, pada tanggal (11/04/2020) beberapa waktu lalu.
“Setelah korban meninggalkan mobilnya, tersangka kemudian menggasak uang milik korban,” paparnya.
“Mereka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korbannya,” tambah Kasatreskrim.
“Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara di atas lima tahun, sesuai dengan pasal 363 KUHPidana,” jelasnya.(Marlina)