Polres Karawang Ungkap Kasus Curas Di Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura Klari

oleh -48 Dilihat

Karawang – Kepolisian Resor (Polres) Karawang berhasil mengungkap tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan (Curas), di Jalan Baru Lingkar Tanjung Pura Klari, Kabupaten karawang.

Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K. menjelaskan, pelaku melakukan aksinya pada malam hari ditempat yang sepi, dengan cara memepet korban yang tengah mengendarai sepeda motor sendirian, dengan menodongkan senjata tajam dengan memaksa korban menyerahkan barang-barang.

Dari pengungkapan tersebut, sambung Kasat Reskrim, berhasil disita 1 unit Sepeda motor hinda Beat Warna Silver T 2305 NP, 1 buah pisau dan sarung besinya dan 1 buah STNK sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam putih.

“Atas perbuatannya, Pelaku melanggar pasal 365 KUHPidana ancaman hukuman penjara 9 tahun,” ujar Kasat Reskrim, didampingi Kanit Jatanras dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab dan Iptu Hasanudin SH, dalam jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/5/2020).(Marlina)