Polres Karawang Ungkap Pelaku Pencurian Dengan Modus Pecah Kaca Mobil

oleh -154 Dilihat

Karawang – Satuan Reserse Kriminal Polres karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di jalan alternatit lingkar tanjung pura, depan Gudang Alfamart, Karawang.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil menangkap 4 orang terduga pelaku yakni I.Y (40), M.S (35), I.R (38) dan R.O (38).

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Bimantoro Kurniawan, modus operandi para pelaku dengan cara memecahkan kaca samping mobil yang terparkir di pinggir jalan dan mengambil barang barang yang ada didalam mobil tersebut.

“Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil satu unit Laptop merk Asus dan pecahan uang Yen sejumlah ¥160.000,” pungkas Kasat Reskrim, dalam jumpa Pers di Makopolres Karawang, Senin (3/2/2020).

“Para pelaku ini sudah berulangkali melakukan kejahatan dengan modus serupa dan sering mereka lakukan di Bekasi, dan salah satunya terjadi di wilayah hukum polsek Pangkalan. Pelaku R.O dan I.R ditangkap di Bekasi, M.S ditangkap di pangkalan, kejahatan Pencurian dengan pemberatan dengan modus memecahkan kaca mobil ini sudah mereka lakukan kurang lebih 40 kali, di wilayah Bekasi dan Karawang,” tambahnya.

Sambung Kasat Reskrim, barang bukti yang diamankan berupa 1unit alat pemecah kaca, 1unit kendaraan Roda dua merk Honda CBR warna putih No Pol T 2282 YG, uang tunai 1 juta rupiah, dan beberapa buah Laptop milik korban.

“Para pelaku ini yang berprofesi sebagai Debt Kolektor kelompok Maluku” pungkasnya.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam dengan hukuman 5 tahun penjara,” terangnya.(Halimah/ Marlina)