Polres Majalengka Tangkap Dua Pelaku Dugaan Kasus Penjambretan

oleh -65 Dilihat

Jawa Barat – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) dan penjambretan.

“Dalam kasus ini anggota Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan dua tersangka, yaitu NR Alias Udin (22) dan RR (21) asal Kabupaten Majalengka,” Kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K dalam keterangnya, Rabu (13/11/2019).

Truno menjelaskan, Polres Majalengka berhasil mengamanankan tersangka NR ketika sedang berada di jalan dan tersangka RR sedang berada di perempatan Lampu Merah penjalin Jati Wangi Majalengka.

“Barang Bukti (BB) yang berhasil di amankan dari tersangka satu buah senjata mainan yang menyerupai senjata Shopgan, 1 buah STNK motor Vario, dan 1 buah Handphone samsung type M10,” ungkapnya.

“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 9 (sembilan ) tahun,” pungkasnya.(Moh. Asep)